Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung oleh Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan II Lampung Selatan I Gede Jelantik, SE di Desa Hajimena Natar Lampung Selatan pada tanggal 1 April 2021 yang membahas tentang Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai penularan COVID-19, dengan sosialisasi ini mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang ada yaitu 5 M
- Memakai masker,
- Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,
- Menjaga jarak,
- Menjauhi kerumunan, serta
- Membatasi mobilisasi dan interaksi