Tugas dan Tanggung Jawab PPID
1. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana di bawahnya.
2. Menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik, serta melayani permintaan informasi dari publik.
3. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di tingkat instansi.
4. Menjamin ketersediaan dan kemudahan akses informasi publik.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana
1. Membantu PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Melakukan penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik yang ada di satuan kerjanya, termasuk informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang tersedia setiap saat.
3. Mendokumentasikan informasi lain yang diminta oleh pemohon.
4. Membantu PPID dalam memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan mengumumkan informasi secara berkala.
5. Melakukan koordinasi layanan informasi publik dengan petugas layanan informasi.
6. Menyusun alasan tertulis ketika permohonan informasi ditolak atau dikecualikan.
