Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung H. ADE UTAMI IBNU,SE yang bertempat Aula Umniyati Sosial Pendidikan Dakwah Jl Purnawirawan GG Swadaya 9 Kel. Gunung Terang Kec Langkapura Kota Bandar Lampung pada tanggal 22 Mei 2021, kegitan ini dilaksanakan dengan tertib dan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ada, Pada sosialisasi ini menekankan untuk masyarakat hidup sehat dengan tetap menjaga jarak , selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menghindari kerumunan dan Membatasi mobilisasi dan interaksi, agar terhindar dari Virus Corona. Mobilitas dan interaksi penduduk yang tinggi, keramaian kerumunan menjadi pemicu ledakan-ledakan kasus perburukan pandemi di satu negara atau wilayah.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung H. ADE UTAMI IBNU,SE
- 15:06 WIB
- 21 June 2021
- Admin
- Dilihat 885 kali
