Tugas Badan Kehormatan:
a. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah janji dan Kode Etik;
b. Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode EtIk yang dilakukan Anggota DPRD;
c. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
d. Melaporkan keputusan badan kehormatan atashasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.
Wewenang Badan Kehormatan:
a. Memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
b. Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
c. Menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik
SUSUNAN PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN
BADAN KEHORMATAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Ketua : Ir. H. JOHAN SULAIMAN, MM.
Wakil Ketua : AHMAT FITONI.
Anggota :
1. H. DADANG SUMPENA, S.Sos, MM.
2. H. PATTIMURA, SE
3. H. ISMET RONI, SH, MH
4. ANGGA SATRIA PRATAMA, S.I.Kom, MBA.
5. MARDIANA, ST, MT.