Tugas Badan Kehormatan:
a. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah janji dan Kode Etik;
b. Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode EtIk yang dilakukan Anggota DPRD;
c. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
d. Melaporkan keputusan badan kehormatan atashasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.
Wewenang Badan Kehormatan:
a. Memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
b. Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
c. Menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik
SUSUNAN PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN
BADAN KEHORMATAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Ketua : H. M HAZIZI, SE
Wakil Ketua : Drs. H. MIKDAR ILYAS, MM
Sekretaris ; SEKRETARIS DPRD PROVINSI LAMPUNG
Anggota :
1. EDWARD RASYID, SE
2. ELSAN TOMI SAGITA
3. FATIKHATUL KHOIRIYAH, SH.I, MH
4. YUDHA AL HADJID
5. H. BUDIMAN AS
|