BADAN KEHORMATAN

BADAN KEHORMATAN

Tugas Badan Kehormatan:

a. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah janji dan Kode Etik;

b. Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode EtIk yang dilakukan Anggota DPRD;

c. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan 

d. Melaporkan keputusan badan kehormatan atashasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.

Wewenang Badan Kehormatan:

a. Memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;

b. Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan

c. Menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik

SUSUNAN PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN

BADAN KEHORMATAN 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG

Ketua : Ir. H. JOHAN SULAIMAN, MM.

Wakil Ketua : AHMAT FITONI.

Anggota :

1. H. DADANG SUMPENA, S.Sos, MM.

2. H. PATTIMURA, SE

3. H. ISMET RONI, SH, MH

4. ANGGA SATRIA PRATAMA, S.I.Kom, MBA.

5. MARDIANA, ST, MT.

80

Post Berita

259

Galeri

7

Agenda

76

Dokumen

Post Terbaru

Musyawarah Olahraga Provinsi Lampung
  • 1 tahun yang lalu
  • Dilihat 502 kali

Dokumen Terbaru

  • Rencana Aksi DPRD 2023
  • P-Renstra 2020-2024 Sekretariat DPRD Provinsi Lampung
  • Perubahan Renstra Tahun 2019-2024