BADAN KEHORMATAN

BADAN KEHORMATAN

Tugas Badan Kehormatan:

a. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah janji dan Kode Etik;

b. Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode EtIk yang dilakukan Anggota DPRD;

c. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan 

d. Melaporkan keputusan badan kehormatan atashasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.

Wewenang Badan Kehormatan:

a. Memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;

b. Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan

c. Menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik

SUSUNAN PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN

BADAN KEHORMATAN 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG

Ketua : H. M HAZIZI, SE

Wakil Ketua : Drs. H. MIKDAR ILYAS, MM

Sekretaris ; SEKRETARIS DPRD PROVINSI LAMPUNG

Anggota :

1. EDWARD RASYID, SE

2. ELSAN TOMI SAGITA

3. FATIKHATUL KHOIRIYAH, SH.I, MH

4. YUDHA AL HADJID

5. H. BUDIMAN AS







225

Post Berita

259

Galeri

0

Agenda

21

Dokumen

Post Terbaru

Dokumen Terbaru

  • Rencana Aksi Sekretariat DPRD Provinsi Lampung 2024
  • Tabel Rencana Kerja 2024
  • Penetapan Target Dan Rencana Kerja DPRD Provinsi Lampung Masa Persidangan Tahun 2024