TENTANG KAMI

TENTANG KAMI

SEJARAH DPRD PROVINSI LAMPUNG

Dengan lahirnya Daerah Swantantra Tingkat I (Daswati) Lampung, Koesno Dhanoepojo, sebagai kepala daerah, setelah membentuk dinas dan jawatan Daswati l Lampung, mengadakan rapat pembentukan badan legislatif, DPR GR. Kala itu Kepala Daerah merangkap Ketua DPR GR. Hal itu merupakan kebijakan Presiden Soekarno karena seringnya terjadi perselisihan pendapat antara pemerintah dengan DPR soal APBD, berdasarkan pada Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960. Anggota DPRD GR Daswati l Lampung dipilih dari wakil-wakil partai, tokoh masyarakat dan sebagainya. Militer juga masuk dalam keanggotaan DPRD GR.

Pembentukan DPRD GR Daswati l Lampung juga tidak mudah. Karena, psra wakil rakyat masih dipilih oleh penguasa kala itu berdasarkan usulan dari komponen masyarakat. Atas semangat demokrasi, musyawarah untuk mufakat, para anggota DPRD GR Daswati l Lampung terbentuk tanpa menimbulkan gejolak yang berarti di masyarakat, para tokoh dan elit politik kala itu.

Setahun kemudian, setelah tahun 1965, pecah G 30 S/PKI, Koesno Dhanoepojo dan wakilnya, Nadirsjah Zaini, MA tidak aktif menjalankan tugas. Menteri Dalam Negeri Dr. Soemarno Sosroatmodjo mengeluarkan Surat No. UP.12/2/24-467 tertanggal 20 Juli 1966 tentang pengangkatan Zainal Abidin Pagar Alam sebagai pejabat sementara Kepala Daerah Daswati I Lampung, sekaligus diberikan waktu 3 bulan untuk mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah.

Untuk pertama kalinya, DPRD GR Daswati l Lampung melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah. Pada masa itu, Kepala Daerah yang menyelenggaraka pemilihan akan tetapi hak suara tetap berada di anggota DPRD Daswati l Lampung. Zainal Abidin ikut serta dalam pemilihan tersebut setelah mendapat izin dan dispensasi usia dari Departemen Dalam Negeri karena dalam ketentuan UU No. 18 Tahun 1965, calon Kepala Daerah berusia maksimal 50 tahun, sedangkan dirinya telah memasuki usia 51 tahun.

Meski banyak suara sumbang, sebagian besar anggota DPRD GR Daswati l Lampung sepakat memilih Zainal Abidin Pagar Alam sebagai Gubernur definitif. Berdasarkan Surat Keputusan No. 43 Tahun 1967 tertanggal 5 April 1967, Presiden Soeharto mengangkat Zainal Abidin Pagar Alam sebagai Gubernur sekaligus orang nomor satu di Lampung. Sekjen Depdagri Soemarman, S.E didampingi Brigjen Gatot Soewagiyo dari DDN melakukan pelantikan Zainal Abidin Pagar Alam sebagai Gubernur Daswati l Lampung hingga akhirnya pendiun pada 5 April 1972.

Akhir Maret 2004, 47 orang dari 75 anggota DPRD Lampung mengusulkan Pemilihan Gubernur ulang dengan dua kandidat yakni pasangan Oemarsono dan pasangan Sjachroedin ZP. Akhirnya pasangan Sjachroedin ZP - Syamsurya Ryacurdu ditetapkan sebagai pemenang dan dilantik oleh Mendagri Hari Sabarno pada tanggal 2 Juni 2004 sebagai pasangan Kepala Daerah Provinsi Lampung Periode 2004-2009. Inilah episode terakhir DPRD Provinsi Lampung memilih Kepala Daerah. Selanjutnya Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat, seperti halnya Pemilihan Presiden.

Mulai dari Periode 2014-2019, total Anggota DPRD Provinsi Lampung terpilih menjadi 85 orang yang terdiri dari 9 Fraksi, yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi PKB dan Fraksi Kesatuan Rakyat. 

Untuk Periode 2019-2024 total anggota DPRD Provinsi Lampung yang ditetapkan sebanyak 85 orang dan tergabung dalam 8 Fraksi yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PKS dan Frakdi PAN.

129

Post Berita

259

Galeri

0

Agenda

21

Dokumen

Post Terbaru

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. 1446H/2024M
  • 6 bulan yang lalu
  • Dilihat 361 kali

Dokumen Terbaru

  • Rencana Aksi Sekretariat DPRD Provinsi Lampung 2024
  • Tabel Rencana Kerja 2024
  • Penetapan Target Dan Rencana Kerja DPRD Provinsi Lampung Masa Persidangan Tahun 2024