Anggota
Komisi I DPRD Provinsi Lampung Bapak Rahmat Visa Arifin Menghadiri Acara
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang diadakan oleh Badan Narkotika
Nasional Provinsi Lampung.
Adapun barang bukti narkotika yang
dimusnahkan berupa golongan I jenis Methampetamine (Sabu) sebanyak
14.928,36 gram (empat belas ribu sembilan ratus dua puluh delapan koma
tiga puluh enam) gram.
Bertempat di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung. Senin, 19/5/2025.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang diadakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.
- 19:21 WIB
- 19 May 2025
- Admin
- Dilihat 51 kali
