Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Pada Rapat Paripurna ini juga dilakukan Pembicaraan Tingkat II atas Penetapan Persetujuan 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan Penarikan 1 (satu) Raperda Provinsi Lampung.
Adapun 4 (empat) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung Tahun 2024 yang telah dilakukan Pembahasan adalah :
1. Jaringan Dokumentasi, Informasi dan Hukum (JDIH) (Usul Inisiatif Bapemperda)
2. Keterbukaan Informasi Publik (Inisiatif Komisi 1)
3. Pengendalian Pencemaran Udara (Inisiatif Komisi 2)
4. Perubahan atas Perda Provinsi Lampung No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (Inisiatif Komisi 5)
Pada Rapat tersebut juga dilakukan Penyampaian tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROMPERDA) DPRD Provinsi Lampung.
Bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024.