DPRD Lampung Gelar Paripurna Persetujuan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030
Bandar
Lampung, DPRD Provinsi Lampung mengelar rapat paripurna dalam rangka
pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan
Wakil Gubernur Lampung masa jabatan tahun 2025-2030. (Selasa, 14 Januari
2025).
Acara paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi
Lampung Ahmad Giri Akbar, SE, MBA. dan dihadiri Wakil Ketua 1 Khostiana,
SE., MH. Wakil Ketua 2 Ismet Roni, SH., MH. dan wakil ketua 4 Naldi
Rinara S. Rizal, SE. MM
Rapat paripurna ini juga dihadiri
Gubernur Lampung yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dan
unsur jajaran forkopinda Provinsi Lampung.
Disampaikan Ketua DPRD
Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat, rapat paripurna ini
dihadiri 68 orang anggota DPRD Lampung maka kuorum rapat paripurna ini
dipenuhi.
Sebagaimana kita ketahui, prinsipnya dasar pengumuman
dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil
Gubernur Lampung Periide 2025-2030 berdasarkan surat KPU Provinsi
Lampung nomor: 28/PL.02.7-SD/18/2025 tanggal 9 Januari 2025 perihal
usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Lampung Terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024.
Kemudian
Berita acara KPU nomor 21/PL.02.7-BA/18/2025 dan keputusan KPU Provinsi
Lampung tertanggal 9 Januari 2024 tentang Penetapan pasangan clon
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih Provinsi Lampung tahun
2024.
Selanjutnya dengan memperhatikan Undang-undang nomor 23
tahun 2024 tentang pemerintahan daerah yang menegaskan bahwa pada pasal
101 ayat 1 huruf e DPRD Provinsi mempunyai tanggung jawab mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui Menteri
untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Sejalan dengan hal yang dimaksud Badan Musyawarah DPRD Provinsi Lampung telah melaksanakan rapat dalam rangka penjadwalan rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
Dalam rapat paripurna ini disetujui dan disahkan saudara Rahmat Mirzani Djausal, ST, MM dan saudari dr. Jihan Nurlela, MM sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Lampung periode tahun 2025 - 2030 dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung tahun 2024. Setelah disetujui bersama maka Pimpinan DPRD Provinsi Lampung akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.