KOMISI DPRD

KOMISI DPRD

Komisi DPRD  Provinsi Lampung mempunyai tugas dan wewenang:

a. Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban Iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Melakukan pembahasan rancangan Perda; 

c. Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;

d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;

e. Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan Oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;

f.  Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;

g. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah; 

h. Melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;

i. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;

j. Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan

k. Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.

 

209

Post Berita

259

Galeri

0

Agenda

21

Dokumen

Post Terbaru

Dokumen Terbaru

  • Rencana Aksi Sekretariat DPRD Provinsi Lampung 2024
  • Tabel Rencana Kerja 2024
  • Penetapan Target Dan Rencana Kerja DPRD Provinsi Lampung Masa Persidangan Tahun 2024