Komisi DPRD Provinsi Lampung mempunyai tugas dan wewenang:
a. Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban Iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan pembahasan rancangan Perda;
c. Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
e. Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan Oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;
f. Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
g. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
h. Melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
i. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
j. Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan
k. Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.